DATA TERSANGKA

No Kejaksaan Nama Tempat
Tgl Lahir
Jenis Kelamin Pendidikan Pekerjaan Kasus Dan Pasal Status Hukum
1 Kejari Sarolangun ARPANDI Bin BAHRI Jawa Timur
04-05-1979
Laki-laki SMP Buruh tani Pemerkosaan dan Pembunuhan Pasal 81 ayat (1) atau (5) Jo Pasal 76D undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 338 KUHPidana Terdakwa
2 Kejari Jambi Drs. Sugiyono, M.Pd bin Alm. Karso Banyuwangi (Jawa Timur)
10-05-1962
Laki-laki S 2 PNS Korupsi Penerimaan Siswa SMAN 8 Kota Jambi Terdakwa
3 Kejari Tebo Ir. Musyatianov Jambi
31-01-1978
Laki-laki S1 Wiraswasta Korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2018 Tersangka
4 Kejari Sungai Penuh Yogi Swandra Bin Ikhlas Punai Merindu
11-09-1984
Laki-laki S1 Pegawai BUMN Korupsi Bank BRI Tersangka
5 Kejari Tebo RANGGA SARILES TEBO
15-04-2005
Laki-laki SMP Kelas 2 Tidak Bekerja Pembakaran Satu unit rumah semi permanen di jalan Kelompok Tani RT.02 RW.04 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023. Tersangka
6 Kejari Tebo LELA SUSANTI TEBO
27-07-1993
Perempuan MA (Tamat) Ibu Rumah Tangga Penganiayaan Terhadap anak di bawah umur Tersangka
7 Kejari Tebo A.ROFIQ Lampung
01-10-1976
Laki-laki SMA Petani Pelecehan Seksual Terdakwa
8 Kejari Merangin DONI ESPA BIN JABIR Koto Renah
17-04-1982
Laki-laki - Kepala Desa Bahwa terdakwa Sdr Doni Espa (DE) Alias Doni selaku Kepala Desa Koto pasal yang dilanggar Renah masa jabatan 2016 s.d 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Apbdes Desa Koto Renah Kec. Jangkat Tahun Anggaran 2018-2019. Bahwa sesuai pasal 21 ayat (4) huruf (a) Tindak Pidana itu diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau Lebih. Tersangka atas Nama DE di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Ancaman Hukuman Maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Tersangka
9 Kejati Jambi Cheppy Rymeta Atmadja, S.Kom., M.M. Cirebon
20-06-1971
Laki-laki S-2 (Ekonomi Manajemen) Pegawai BUMN PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)/ ek Tidak Pidana Korupsi pada pekerjaan Kontruksi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi Tahun 2019 s.d 2021 dan menetapkan lima orang tersangka yakni Sandha Trisharjantho, S.SiT (GM PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), Cheppy Rymeta Atmadja, S.Kom.,M.M. (GM PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), Andrianto Rahmadhan, S.T.,M.T. (Deputi GM Operasi an Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023) dan MT. Yombi Larasandi (Dirut PT. Way Berhak Perkasa) serta Muhammad Ibrahim Hasibuan (Konsultan Pengawas). - Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 55 KUHPidana Tersangka
10 Kejati Jambi Andrianto Rahmadha, S.T., M.T. Malang
19-05-1985
Laki-laki S-2 Pegawai BUMN PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)/ ek Tidak Pidana Korupsi pada pekerjaan Kontruksi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi Tahun 2019 s.d 2021 dan menetapkan lima orang tersangka yakni Sandha Trisharjantho, S.SiT (GM PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), Cheppy Rymeta Atmadja, S.Kom.,M.M. (GM PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), Andrianto Rahmadhan, S.T.,M.T. (Deputi GM Operasian Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023) dan MT. Yombi Larasandi (Dirut PT. Way Berhak Perkasa) serta Muhammad Ibrahim Hasibuan (Konsultan Pengawas). - Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 55 KUHPidana Tersangka
11 Kejati Jambi Sandha Trisharjantho, S.SiT Bogor
04-12-1975
Laki-laki D-IV (Tata Laksana Kepelabuhan). Pegawai BUMN PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)/ ek Tidak Pidana Korupsi pada pekerjaan Kontruksi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi Tahun 2019 s.d 2021 dan menetapkan lima orang tersangka yakni Sandha Trisharjantho, S.SiT (GM PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), Cheppy Rymeta Atmadja, S.Kom.,M.M. (GM PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), Andrianto Rahmadhan, S.T.,M.T. (Deputi GM Operasi an Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023) dan MT. Yombi Larasandi (Dirut PT. Way Berhak Perkasa) serta Muhammad Ibrahim Hasibuan (Konsultan Pengawas). - Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 55 KUHPidana. Tersangka
12 Kejati Jambi MT. Yombi Larasandi, S.T. Gisting (Kab. Tangga Mus)
08-08-1979
Laki-laki S-1 (Teknik Sipil). Wiraswasta (Dirut PT. Way Bekhak Perkasa) Tidak Pidana Korupsi pada pekerjaan Kontruksi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi Tahun 2019 s.d 2021 dan menetapkan lima orang tersangka yakni Sandha Trisharjantho, S.SiT (GM PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), Cheppy Rymeta Atmadja, S.Kom.,M.M. (GM PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), Andrianto Rahmadhan, S.T.,M.T. (Deputi GM Operasi an Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023) dan MT. Yombi Larasandi (Dirut PT. Way Berhak Perkasa) serta Muhammad Ibrahim Hasibuan (Konsultan Pengawas). - Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 55 KUHPidana. Tersangka
13 Kejati Jambi Leo Darwin Medan
01-04-1975
Laki-laki - Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Dir Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi, bahwa pada tahun 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah). Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT. SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus, padahal faktanya sejak tahun 2010 PT. SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk. Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT. SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT. SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi. Dalam bertindak selaku arranger, PT. MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5% s/d 1% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank Jambi, selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT. SNP kepada PT. MNC Sekuritas sebesar 3% yang pemberiannya dilakukan melalui PT. Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas. Fee 3% inilah yang kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya: rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT. SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo/ kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Tersangka
14 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
15 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
16 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
17 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
18 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
19 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
20 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
21 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
22 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
23 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
24 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
25 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
26 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
27 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
28 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
29 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
30 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
31 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
32 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
33 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
34 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
35 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
36 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
37 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
38 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
39 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
40 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
41 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
42 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
43 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
44 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
45 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
46 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
47 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
48 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
49 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
50 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
51 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
52 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
53 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
54 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
55 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
56 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
57 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
58 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
59 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
60 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
61 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
62 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
63 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Tersangka
64 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
65 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
66 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Tersangka
67 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
68 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
69 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
70 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
71 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
72 Kejati Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
73 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
74 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
75 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
76 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
77 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
78 Kejari Jambi 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
79 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
80 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
81 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Laki-laki 1 1 1 Terdakwa
82 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa
83 Kejari Sungai Penuh 1 1
30-11--0001
Perempuan 1 1 1 Terdakwa